Selasa 13 Aug 2024 19:47 WIB

Pertamina Langsung Pecat Operator SPBU di Bali yang Terindikasi Pungli

Pertamina meminta pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan terkait pungli

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina langsung bergerak cepat merespons keluhan pelanggan terkait operator SPBU di Denpasar, Bali.
Foto: Pertamina
PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina langsung bergerak cepat merespons keluhan pelanggan terkait operator SPBU di Denpasar, Bali.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Pertamina  Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina langsung bergerak cepat merespons keluhan pelanggan terkait operator SPBU di Denpasar, Bali. Pertamina Patra Niaga langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator SPBU tersebut.

“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Selasa (13/8/2024).

Pihaknya meminta pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Pertamina Patra Niaga senantiasa berkomitmen mengedepankan kenyamanan konsumen dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli ataupun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan,” ujar Heppy.

Pertamina Patra Niaga memohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan pelayanan SPBU yang tidak semestinya, maka bisa melaporkan melalui call center 135.

“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina atau mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, dapat melaporkan ke call centre Pertamina 135,” tutur Heppy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement