EKBIS.CO, JAKARTA -- Komunitas ojek online (ojol) dan kurir se-Jabodetabek akan menggelar aksi damai dan off bid pada hari ini, Kamis (29/8/2024). Mereka akan menggelar aksi di sejumlah lokasi.
Rute aksi berawal dari Istana Merdeka, kemudian kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan. Karena itu, warga yang beraktivitas di daerah tersebut diminta mewaspadai kemacetan.
"Esok beberapa kelompok rekan-rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pemerintah," kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Aksi tersebut menyampaikan beberapa tuntutannya kepada perusahaan maupun pemerintah. Rencananya, aksi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia ini diikuti 500-1.000 orang.
"Rencana pelaksanaan pukul 12.00 WIB dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Igun.
Igun menilai pemerintah belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang ada. Hal tersebut terlihat dari status hukum ojek online ini yang masih ilegal tanpa adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang.
Menurut Igun, massa yang menuntut adanya legal standing yang jelas bagi para pengemudi ojol ini agar perusahaan tidak berbuat semaunya terhadap mitra ojol dan kurir.
"Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," tegas Igun.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno memberi masukan agar pemerintah membuat aplikasi serupa penyedia ojek online. Hal ini menurutnya sudah dilakukan oleh negara Korea Selatan.
"Jadi memang alternatif untuk masalah ini adalah pengemudi ojek online bisa menuntut pada negara untuk membuat aplikasi," ujar Djoko kepada Republika.co.id.
Karena, tuntutan kepada penyedia jasa aplikator menurutnya langkah yang tidak tepat lantaran muara dari permasalahan ini adalah pemerintah. Bila pemerintah membuat aplikasi serupa, diharapkan dapat digunakan di seluruh Indonesia dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang akan ikut membantu pengelolaannya.
"Jadi nanti di pemda dapat uang dari situ. Tapi dengan catatan maksimal mengambil keuntungan hanya 10 persen, jadi memang harus ada aturan yang jelas dan tidak semua ya bisa menjadi anggota, ada seleksinya yang pasti," ujarnya.
Cara tersebut, lanjut Djoko, sudah berhasil dilakukan di negeri gingseng. Pemerintah Korsel dengan cepat membuat aplikasi taksi online lantaran banyaknya pengemudi kendaraan daring yang sudah lanjut usia, sehingga aplikasi dan aturan yang dibuat pemerintah digunakan untuk melindungi pengemudi.
"Keadaan ini beda sekali kan seperti di sini (Indonesia), yang mirisnya banyak pengemudi ojol yang meninggal karena kelelahan," ujarnya.