Senin 09 Sep 2024 09:04 WIB

Harga Emas Antam Senin Merosot Rp 7.000 Jadi Rp 1,398 Juta per Gram

Harga jual kembali emas batangan pada Senin menjadi Rp 1.247.000 per gram.

Red: Friska Yolandha
Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Emas Imlek Shio Naga hadir dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Petugas menunjukkan emas edisi Imlek berupa gambar Naga Kayu di Butik Emas Antam, Setia Budi, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Emas Imlek Shio Naga hadir dengan berat 8 gram dan 88 gram, sementara untuk emas gift series Imlek hadir dengan berat 0,5 gram dan 1 gram.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin pagi, merosot Rp 7.000. Sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp 1.398.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin, menjadi Rp 1.247.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 749.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.398.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.736.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.079.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.765.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 13.475.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 33.562.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 67.045.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 134.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 334.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 669.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.338.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, untuk emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement