Rabu 18 Sep 2024 14:52 WIB

BI Rate Turun Jadi 6 Persen

Bank Indonesia menurunkan suku bunga sebesar 25 basis poin.

Rep: Eva Rianti / Red: Friska Yolandha
Konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) September 2024. BI mengumumkan keputusan menurunkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 6 persen dalam konferensi pers di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Foto: Republika/Eva Rianti
Konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) September 2024. BI mengumumkan keputusan menurunkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 6 persen dalam konferensi pers di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memangkas tingkat suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin (bps) dari level 6,25 persen menjadi 6 persen. Hal itu disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan September 2024 pada Rabu (18/9/2024). 

“Berdasarkan hasil pembahasan RDG pada 17 dan 18 September 2024 memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6 persen. Demikian juga suku bunga deposito facility turun 25 basis poin menjadi 5,25 persen dan suku bunga lending facility turun 25 basis poin menjadi 6,75 persen,” kata Perry dalam konferensi pers RDG BI September 2024 di Kompleks BI, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga

Perry menjelaskan, keputusan tersebut konsisten dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi pada tahun 2024 dan 2025 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1 persen, penguatan dan stabilitas nilai tukar rupiah, dan perlunya upaya untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi. 

“Ke depan, Bank Indonesia terus mencermati ruang penurunan suku bunga kebijakan sesuai dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah, nilai tukar rupiah yang stabil dan cenderung menguat, serta pertumbuhan ekonomi yang perlu terus didorong agar lebih tinggi,” terangnya.  

Perry menuturkan, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran juga terus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor-sektor prioritas pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja, termasuk UMKM dan ekonomi hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. 

“Kebijakan sistem pembayaran diarahkan juga untuk turut mendorong pertumbuhan, khususnya sektor perdagangan dan UMKM, memperkuat keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran, serta memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement