EKBIS.CO, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyampaikan akan mengikuti mekanisme yang berlaku mengenai usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR) soal tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada 2025. Hal itu akan bergantung pada posisi pemerinntahan baru.
“Tentunya mekanisme itu kita ikuti, mereka merekomendasikan, kita kan nanti kalaupun mau bahas itu di Komisi XI,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani kepada wartawan di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Lebih lanjut, Askolani menegaskan perlu pembahasan lebih lanjut mengenai usulan tersebut. Hal itu akan bergantung pada posisi pemerintah baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“2025 nanti internal pemerintah dimana posisi update-nya, kan kita tergantung pemerintah baru,” terangnya.
Selepas itu, yang jelas pembahasan mengenai MBDK akan dilanjutkan dibahas bersama dengan Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra Kemenkeu RI.
“Apapun kebijakannya kalau memang akan dilanjutkan atau dijalankan, kita mekanismenya ikut Komisi XI, itu yang harus kita jalani,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, usulan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen diungkapkan oleh BAKN DPR RI. BAKN menyampaikan tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi. Tujuan lainnya untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT).
“Kami merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” kata Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya, Selasa (10/9/2024).