EKBIS.CO, SERANG -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan utang negara yang besar tidak akan membebani kelas menengah. Utang yang membeludak dipastikan akan dibayar oleh pemerintah melalui pemasukan dari perputaran kegiatan ekonomi yang terus didorong.
“Utang kan yang membiayai bukan kita (masyarakat) secara langsung. Kan kelas menengah tidak diambil uangnya untuk bayar utang, tapi dari revenue yang dihasilkan dari produk domestik bruto kita,” kata Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Riko Amir di Serang, Banten, dikutip Jumat (27/9/2024).
Sehingga, anggapan bahwa utang negara akan memberatkan masyarakat tidak bisa dipandang dengan mudahnya. “Jadi kalau dibilang utang memberatkan kelas menengah, mungkin relevansinya perlu kita dudukkan lagi,” ujar dia.
Diketahui menurut catatan Kemenkeu, posisi utang pemerintah per Agustus 2024 mencapai Rp 8.461,93 triliun. Rasio utang pemerintah pada periode tersebut sebesar 38,49 persen dari PDB, atau berada di bawah ambang batas 60 persen dari PDB.
Posisi utang tersebut lebih besar dibandingkan dengan capaian pada tahun lalu di angka Rp 8.191,20 triliun. Namun, rasio utang pemerintah pada 2023 sebesar 39,21 persen dari PDB.
Sementara itu, pada 2025 tercatat utang jatuh tempo pemerintah mencapai sebesar Rp 800,33 triliun. Menurut penuturan Riko, pemerintah sanggup membayar utang tersebut.
“Kita masih punya kemampuan membayar utang jatuh tempo. Pembayaran itu tidak dicicil karena setiap utang jatuh tempo harus dibayar,” tegasnya.