Sabtu 28 Sep 2024 18:45 WIB

Cukup Bawa KTP, Petani Kini Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi

Pemerintah telah mempermudah sistem penebusan pupuk bersubsidi bagi petani.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi dalam acara saat Rembuk Tani di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (28/9/2024).
Foto: Muhammad Nursyamsi
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi dalam acara saat Rembuk Tani di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (28/9/2024).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) atau PI Rahmad Pribadi mengatakan Pupuk Indonesia telah mempermudah penebusan sistem penebusan pupuk bersubsidi. Rahmad mengatakan petani yang telah terdaftar di e-RDKK hanya cukup membawa KTP untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. 

"Sesuai arahan Pak Presiden, volume pupuknya sudah ditambah dan petani tidak boleh sulit menebus pupuk bersubsidi," ujar Rahmad saat Rembuk Tani di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga

Rahmad menyampaikan sistem ini merupakan terobosan dibandingkan model penyaluran pupuk bersubsidi yang sebelumnya masih secara manual. Rahmad mengatakan Pupuk Indonesia menerapkan digitalisasi bernama i-Pubers yang melibatkan 27 ribu kios di seluruh Indonesia. 

"Dengan sistem ini sekarang, Bapak-Bapamen-ibunya cukup bawa KTP, KTP-nya difoto, kemudian langsung ketahuan berapa alokasinya, berapa yang bisa ditebus," ucap Rahmad. 

Rahmad mengatakan implementasi ini tak selalu berjalan mulus di awal. Pasalnya terdapat sejumlah kasus yang membuat para petani tidak bisa datang ke kios untuk menebus pupuk bersubsidi lantaran sakit atau berhalangan.

Bahkan, ucap Rahmad, ada seorang petani yang harus digotong untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut. Hal ini disebabkan adanya peraturan bahwa pengambilan pupuk bersubsidi tidak bisa diwakili oleh orang lain.  

"Tapi itu semua sudah kita perbaiki dan mendapat komitmen dari Menteri Pertanian, itu sudah diterapkan sejak Februari atau sudah tujuh bulan," lanjut Rahmad. 

Dengan peraturan terbaru, lanjut Rahmad, petani yang tengah sakit atau berhalangan tetap bisa memberikan kuasa kepada keluarga untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Rahmad menyampaikan perbaikan peraturan ini bentuk kolaborasi yang apik antara Pupuk Indonesia dengan Kementerian Pertanian. 

"Kita tahu biasanya kalau mengeluarkan juknis (petunjuk teknis) itu cukup lama. Ini cepat sekali, bahkan beliau (Mentan) menyampaikan siap melakukan perbaikan kalau memang diperlukan," sambung Rahmad. 

Tak hanya itu, Rahmad menyampaikan pemerintah juga telah mempercepat perubahan data penerima pupuk bersubsidi dari satu tahun sekali menjadi setiap empat bulan atau setiap jelang musim tanam. Dengan begitu, para petani bisa lebih leluasa untuk mengubah data terkait profil produksinya. 

"Artinya setiap mau musim tanam, kalau ada data baru, boleh dimasukkan. Kalau petaninya pindah lokasi bahkan meninggal, anaknya bisa dapat pupuk bersubsidi dengan melakukan perubahan data penerima," kata Rahmad. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement