Rabu 09 Oct 2024 09:01 WIB

Siap Diborong, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 8.000

Harga emas Antam pada Rabu pagi sebesar Rp 1.483.000 per gram.

Red: Friska Yolandha
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (9/10/2024) pagi turun Rp 8.000 menjadi Rp 1.483.000 per gram.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (9/10/2024) pagi turun Rp 8.000 menjadi Rp 1.483.000 per gram.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (9/10/2024) pagi turun Rp 8.000 menjadi Rp 1.483.000 per gram, setelah pada Selasa (8/10/2024) sore naik Rp 10.000. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, menjadi Rp 1.327.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 791.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.483.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.906.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.334.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 7.190.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 14.325.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 35.687.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 71.295.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 142.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 356.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 711.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.423.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement