Ahad 27 Oct 2024 12:00 WIB

Terungkap Pangkal Penyebab Jual Beli Iphone 16 Dilarang di Indonesia, Terkait Investasi

Produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan.

Red: Mas Alamil Huda
Apple memperbaiki beberapa permasalahan di Iphone 16. Kemenperin mengungkap alasan Iphone 16 tak boleh diperjualbelikan di Indonesia.
Foto: Apple
Apple memperbaiki beberapa permasalahan di Iphone 16. Kemenperin mengungkap alasan Iphone 16 tak boleh diperjualbelikan di Indonesia.

EKBIS.CO, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia. Hal tersebut dikarenakan perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Namun demikian, disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

Baca Juga

"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata dia, Jumat (25/10/2024).

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu menyatakan, perpanjangan sertifikat TKDN bagi perusahaan teknologi terkemuka dunia, Apple, masih menunggu realisasi investasi korporasi itu. Selama syarat tersebut tak dipenuhi, maka produk Iphone 16 tak bisa diperjualbelikan di pasar Indonesia.

"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang. Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," kata Menperin Agus di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menperin menyatakan, realisasi investasi Apple di Indonesia hanya Rp 1,48 triliun. Angka itu relatif kecil dibandingkan banyaknya produk perusahaan besar asal Amerika Serikat tersebut ke pasar dalam negeri.

Selain itu, disampaikannya, Apple sudah berkomitmen untuk menambah realisasi investasi hingga Rp 1,71 triliun. "Jadi, masih ada gap sebesar sekitar Rp 240 miliar," kata Menperin.

Ia menyampaikan, jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple akan mendapatkan nilai TKDN 40 persen, sehingga telepon genggam Iphone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.

"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement