Senin 04 Nov 2024 16:48 WIB

Rencana Hapus Kredit UMKM di Himbara, Erick Thohir: BUMN dukung Program Presiden

Rencana hapus kredit masih dibahas payung hukumnya.

Red: Friska Yolandha
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). Rapat tersebut membahas antara lain yaitu perkenalan mitra kerja Komisi VI DPR, Penjelasan mitra kerja terhadap program kerja dan Aaggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2025 serta target penyelesaian roadmap kementerian/lembaga.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). Rapat tersebut membahas antara lain yaitu perkenalan mitra kerja Komisi VI DPR, Penjelasan mitra kerja terhadap program kerja dan Aaggaran kementerian/lembaga tahun anggaran 2025 serta target penyelesaian roadmap kementerian/lembaga.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan peraturan pemerintah terkait hapus tagih kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank-bank BUMN tengah digodok agar payung hukumnya lebih jelas. Menurut Erick, hal itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah penting dalam membantu program-program pemerintah di bidang pertanian, sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Hal itu dijelaskan Erick Thohir dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024). "Kami memperlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara punya dasar yang kuat. Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang hal itu lagi dirancang, dan yang pasti semangatnya sama dan ingin mendukung, yakni dengan buku hapus tagih terhadap kredit macet para petani dan UMKM di bidang pertanian ini, kita terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, terutama swasembada pangan bisa diakselerasi," ujarnya.

Baca Juga

Menurut Erick, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Hingga saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp 8,7 triliun.

"Kuncinya percepatan aturan karena ada beberapa hal yang perlu dirinci. Misalnya, perbedaan soal jangka waktu kredit macet untuk segmen UMKM yang harus diputihkan. Usulannya apakah dua tahun atau lima tahun atau sepuluh tahun. Kami mengusulkan kurang lebih kalau bisa dengan track record lima tahun, tidak dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement