Rabu 06 Nov 2024 12:23 WIB

Iphone 16 Dilarang Beredar, Wamenperin Nilai Komitmen Apple Investasi di Indonesia Kurang

Apple berwacana investasi membangun pabrik sekitar Rp 157 miliar di Bandung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap Apple berkomitmen merealisasikan wacana investasi pembangunan pabrik senilai 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 157 miliar di Bandung, Jawa Barat. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza berharap, komitmen itu benar-benar dijalankan oleh Apple.

"Kami berharap bahwa komitmen yang sekarang disampaikan ini (rencana investasi Apple senilai 10 juta dolar AS) bisa dijalankan sesegera mungkin," kata Faisol di sela menghadiri Indonesia Seamless Tube Summit di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga

Politikus PKB tersebut mengaku, meskipun Kemenperin sudah mendengar mengenai rencana investasi tersebut, namun komitmen manajemen Apple kurang konkret. "Ya kan sebelumnya kita sudah mendengar Apple berkomitmen, dan ternyata sampai beberapa waktu yang lalu komitmennya masih kurang," katanya.

Faisol menyebut, jajaran Kemenperin sampai menghubungi manajemen Apple di kantor pusat Amerika Serikat soal rencana investasi senilai 10 juta dolar AS. Namun hal itu masih akan dibicarakan lebih lanjut. "Kami sudah mendengar (soal rencana investasi Apple senilai 10 juta dolar AS), dan sudah menghubungi, tapi ini kita akan bicarakan lebih detail nanti," jelas Faisol.

Dia menambahkan, Kemenperin juga sedang mengkaji rencana penjualan iphone seri 16 karena belum memenuhi ketentuan terutama terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dia menuturkan, dalam waktu dekat Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bakal menyampaikan mengenai mengenai penjualan iphone seri 16 di Indonesia.

"Pokoknya kami sedang mengkaji, dalam waktu dekat akan diumumkan oleh Pak Menteri," kata Faisol. Sebelumnya, ramai pemberitaan mengenai Apple disebut-sebut akan memenuhi persyaratan TKDN. Tindakan itu diambil demi bisa menjual iPhone seri 16 di Indonesia.

Saat ini, iPhone seri 16 belum dapat dijual secara resmi di Tanah Air karena belum memenuhi regulasi TKDN ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, pihaknya siap melakukan penindakan terhadap platform e-commerce jika menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel.

Baca: ADRO akan Bagikan Dividen Triliunan Rupiah

Psalnya, produk itu belum ada izin dari pemerintah. "E-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam," kata Budi ditemui di sela Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group ke-400.000 dengan tujuan 15 negara di Cikupa, Tangerang, Banten, Selasa (6/11/2024).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement