Rabu 06 Nov 2024 18:37 WIB

Kemenkeu Terbitkan PMK 78/2024 Sederhanakan Aturan Bea Meterai

PMK 78/2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif.

Red: Gita Amanda
Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 untuk menyederhanakan aturan bea meterai.
Foto: Antara/Anindira Kintara
Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 untuk menyederhanakan aturan bea meterai.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 untuk menyederhanakan aturan bea meterai. PMK 78/2024 tersebut ditetapkan pada 11 Oktober dan mulai berlaku pada tanggal 1 November 2024.

"Latar belakang diterbitkannya PMK ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti, di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. PMK 78/2024 memberikan pengaturan yang lebih sederhana, sistematis, dan komprehensif dengan melakukan simplifikasi terhadap ketiga PMK yang dicabut itu. Terdapat enam pengaturan baru dari PMK 78/2024.

Pertama, mengenai mekanisme pendistribusian meterai elektronik, di mana distribusi dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri dari yang sebelumnya dilakukan oleh distributor. Kedua, bertambahnya jenis meterai baru dalam bentuk lain, yaitu meterai teraan digital.

Ketiga, terkait dengan meterai dalam bentuk lain, seperti meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan, tata cara pemberian izin pembuatannya disesuaikan untuk implementasi coretax.

Keempat, penyetoran hasil penjualan meterai tempel dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Sebelumnya penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.

Kelima, dalam rangka implementasi coretax, perubahan penetapan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Penetapan itu sebelumnya hanya dilakukan secara jabatan.

Keenam, PMK 78/2024 menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 bulan setelah masa pajak berakhir, dari yang sebelumnya paling lambat tanggal 10. Kemudian, untuk pelaporan SPT masa bea meterai paling lambat tanggal 20. Perubahan ini pun dalam rangka implementasi coretax.

"Dengan diterbitkannya PMK 78/2024, kami berharap masyarakat memahami peraturan bea meterai secara utuh dan sederhana. Kami juga siap membantu memberikan pemahaman melalui edukasi kepada masyarakat," ujar Dwi.

Dwi juga berharap masyarakat dapat menjadikan PMK ini sebagai dasar dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, sekaligus dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meterai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement