Jumat 18 Oct 2024 13:53 WIB

Kemenkeu Diminta Siapkan Anggaran untuk Pertebal Jaminan Sosial

Jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan dan kesehatan harus dipastikan berjalan.

Red: Gita Amanda
Kemenkeu diminta untuk menyiapkan alokasi anggaran untuk mempertebal program jaminan sosial, terutama untuk memperluas cakupan penerima bantuan iuran (PBI) hingga ke kelas menengah. (ilustrasi)
Foto: Republika/Abdan Syakura
Kemenkeu diminta untuk menyiapkan alokasi anggaran untuk mempertebal program jaminan sosial, terutama untuk memperluas cakupan penerima bantuan iuran (PBI) hingga ke kelas menengah. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta untuk menyiapkan alokasi anggaran untuk mempertebal program jaminan sosial, terutama untuk memperluas cakupan penerima bantuan iuran (PBI) hingga ke kelas menengah.

Anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 Edy Wuryanto menyoroti fenomena kelas menengah yang mengalami tren penurunan jumlah hingga 9,48 juta orang dalam lima tahun terakhir, sebagaimana yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Edy meminta pemerintah segera merespons tren tersebut.

Baca Juga

“Adanya laporan BPS ini harus segera direspons pemerintah. Jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan dan kesehatan harus dipastikan berjalan,” kata Edy di Jakarta, Kamis (17/10/2024) lalu.

Di sisi jaminan sosial ketenagakerjaan, Edy menegaskan kelas menengah membutuhkan perlindungan dari berbagai program, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Selain itu, pemerintah juga diminta merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa peserta JKP bisa menerima bantuan uang tunai selama maksimal enam bulan, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja agar siap untuk kembali bekerja di sektor formal.

Dalam konteks itu, Edy meminta agar persyaratan peserta JKP bisa lebih dipermudah dan diperluas cakupannya. "Seperti pekerja kontrak yang jatuh tempo kontraknya mendapat manfaat JKP,” tambah dia.

Edy pun meminta agar pemerintah meningkatkan pembukaan lapangan pekerjaan formal agar tidak terjadi defisit angkatan kerja.

Adapun terkait bidang kesehatan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023–2024 menargetkan peningkatan kuota peserta PBI jaminan kesehatan nasional (JKN) mencapai 113 juta orang pada 2024. Sementara realisasi per Agustus 2024 baru mencapai 96,7 juta orang. Edy berharap pemerintah bisa mewujudkan target dalam Perpres tersebut.

Untuk mewujudkan itu, dia menilai perlu adanya peningkatan anggaran hingga mencapai Rp56,85 triliun dari alokasi senilai Rp 48,78 triliun. “Dengan penambahan alokasi menjadi Rp 56,85 triliun, diharapkan perlindungan jamsos kesehatan menjamin kelompok kelas menengah yang berkurang tersebut,” tutur Edy.

Senada dengan Edy, ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky juga menekankan jangkauan kebijakan jaminan sosial perlu diperluas hingga ke kelas menengah. Pasalnya, terlihat adanya tren penurunan daya beli di kalangan kelompok ini.

“Alokasi anggaran bisa diperluas, terutama untuk mencakup kelas menengah karena daya belinya terus menurun. Sambil Pemerintah menyusun strategi yang lebih struktural dan jangka panjang, seperti penciptaan lapangan kerja,” ujar Riefky.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement