Ahad 10 Nov 2024 20:59 WIB

PP No 47 Tahun 2024, Beri Peluang Penghapusan Utang Macet dan Bantu UMKM Pulih

BNI menilai kebijakan ini dapat memperbaiki keberlanjutan usaha UMKM.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2024 membuat kebijakan yang memberikan keringanan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mengatur penghapusan utang macet. Berdasarkan salinan PP yang diterima Republika pada Ahad (10/11/2024), kebijakan ini memungkinkan penghapusan utang untuk kredit UMKM dari berbagai lembaga jasa keuangan (LJK), baik bank, non-bank, maupun BUMN, yang telah terhenti atau macet selama lebih dari lima tahun.

Kriteria penghapusan utang mencakup kredit yang bukan berasal dari program pemerintah atau yang terkait dengan bencana alam, tetapi juga mencakup kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan yang telah tercatat macet dan memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, kredit tersebut tidak dijamin dengan asuransi atau penjaminan, serta tidak memiliki agunan yang dapat dijual atau sudah habis terjual namun tidak dapat melunasi kewajiban nasabah. Dalam aturannya, pemerintah menegaskan penghapusan utang ini tidak akan menimbulkan kerugian negara, asalkan dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca Juga

Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Royke Tumilaar, memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah penghapusan piutang macet di sektor-sektor strategis seperti ketahanan pangan, petani, dan nelayan ini mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi UMKM. 

“Langkah ini juga baik bagi keberlanjutan usaha UMKM, sehingga berpotensi meningkatkan permintaan kredit ke depan. Namun dalam memberikan kredit baru, BNI senantiasa selalu berpegang pada prinsip kehati-hatian,” ujar Royke dalam keterangan yang diterima Republika, Ahad (10/11/2024).

BNI menilai kebijakan ini juga dapat memperbaiki keberlanjutan usaha UMKM dan mendorong peningkatan permintaan kredit ke depan. Meski demikian, Royke menekankan dalam pemberian kredit baru, BNI tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan penghapusan utang ini tidak berdampak signifikan pada kinerja keuangan BNI, karena sebagian besar piutang tersebut sudah melalui proses hapus buku.

“Sebagai bank BUMN, BNI terus mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengoptimalkan sektor UMKM lebih berdaya guna. Sebab, mayoritas penyerapan tenaga kerja Indonesia berkaitan dengan UMKM dan segmen ini mempunyai kontribusi signifikan terhadap ekonomi domestik,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto, menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku UMKM, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Menurutnya, langkah ini akan memberikan kesempatan bagi mereka untuk melanjutkan usaha dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. 

“Pemerintah berharap dapat membantu produsen di sektor pertanian, UMKM, dan perikanan agar mereka bisa melanjutkan usaha dan lebih bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Presiden Prabowo.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement