EKBIS.CO, JAKARTA -- Dalam beberapa hari terakhir, viral aksi protes peternak dan pengepul kepada industri pengolahan susu. Pemerintah turun tangan mencari langkah solutif.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mempertemukan sejumlah elemen tersebut di kantornya di Ragunan, Jakarta, Senin (11/11/2024) pagi hingg siang WIB. Ada peternak sapi perah, pengepul, dan pihak dari industri pengolahan susu. Dalam proses mediasi, akhirnya semua pihak sepakat untuk bekerja sama agar produksi susu dalam negeri dapat terserap.
"Tiga-tiganya sudah sepakat dan damai," kata Amran dalam konferensi pers
Selanjutnya ada langkah konkret yang diputuskan. Kementan akan mengubah regulasi untuk mewajibkan industri susu menyerap susu dari peternak lokal. Kesepakatan ini diteruskan ke dinas peternakan provinsi dan kabupaten untuk ditindaklanjuti.
Dengan adanya kebijakan ini, industri pengolahan susu nasional harus bisa meyerap semua susu peternak. Kecuali susu memang mengalami kerusakan. Amran meyakini, kebijakan tersebut akan berdampak pada meningkatnya gairah para peternak sapi perah dalam berproduksi.
"Ini sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah untuk hadir di tengah, industri dan peternak harus bisa tumbuh bersama," ujar pejabat negara kelahiran Bone itu.
Amran menegaskan Kementan akan melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Sementara, lima perusahaan pengolahan susu ditahan izin impornya untuk memastikan mereka memenuhi kewajiban menyerap produksi peternak.
Sebelumnya, muncul gejolak di daerah perihal kemalangan nasib para peternak sapi perah. Mereka sampai membuang susu segar yang dihasilkan karena tidak diserap atau dibeli oleh industri pengolah susu. Dalam catatan Dewan Persusuan Nasional, saat ini, lebih dari 200 ton susu segar per hari yang terpaksa harus dibuang.
Itulah mengapa langkah solutif perlu diambil dengan cepat. Dalam diskusi hari ini, jajaran Kementan juga bertukar pikiran dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pasalnya ada pembahasan mengenai rumusan regulasi terbaru.