EKBIS.CO, JAKARTA – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan, baik susu impor maupun susu lokal dari peternak di Indonesia sama-sama dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penjelasan ini menanggapi isu perbedaan perlakuan pajak terhadap susu impor dan susu lokal yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Dwi menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai, baik susu yang diimpor maupun yang diproduksi oleh peternak lokal termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang bebas dari PPN.
"Susu, baik impor maupun lokal, adalah barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan kita," ujar Dwi kepada Republika, Senin (11/11/2024) sore.
Peraturan ini bertujuan untuk meringankan beban konsumen terhadap barang-barang yang dianggap esensial, termasuk susu, yang merupakan salah satu bahan pangan utama bagi masyarakat Indonesia. Dwi juga menegaskan, kebijakan ini berlaku untuk semua jenis susu, tanpa memandang asal usulnya, sehingga tidak ada diskriminasi antara susu impor dan susu yang diproduksi oleh peternak lokal.
Dwi menekankan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai perbedaan harga antara susu impor dan susu lokal yang disebabkan oleh pengenaan PPN, karena keduanya sama-sama bebas pajak sesuai dengan peraturan yang ada. Ia pun berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat terhadap barang kebutuhan pokok, sekaligus mendukung industri susu lokal agar dapat bersaing di pasar domestik.