Kamis 21 Nov 2024 16:30 WIB

PPN 12 Persen Saat Ekonomi Dinilai Melemah, Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Dengan PPN 12 persen kemungkinan besar konsumsi rumah tangga akan turun 0,26 persen.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sejak Januari 2025. (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sejak Januari 2025. (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sejak Januari 2025. Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang ditetapkan pada 7 Oktober 2021 lalu.

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto merasa perlu mengkritisi hal ini. Ia sudah sering menyampaikan ke publik perihal pemikirannya. Ia akan terus melakukan hal serupa jika tak ada perubahan.

Baca Juga

Menurut Eko, saat ini situasi ekonomi sedang melemah. Ia heran pemerintah masih saja teguh pada apa yang akan ditetapkan. Banyak masyarakat terdampak dari kenaikan PPN itu.

"Itu seperti jatuh tertimpa tangga, dan yang lebih penting lagi, di mana kepekaan para pembuat kebijakan terhadap situasi ekonomi," kata Eko dalam sebuah diskusi yang digagas INDEF bertajuk "Tantangan Pelik Kabinet Baru: Meningkatkan Daya Beli, Menopang Industri", di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Ia menilai masih ada waktu bagi pemerintah untuk mengoreksi hal ini. Eko melihat untuk urusan politik segala sesuatu lebih cepat tercapai solusi. Meski itu berhadapan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk urusan ekonomi, agak susah. Padahal ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Sesuatu yang bakal menyentuh masyarakat terutama bagi kelas menengah ke bawah.

"Sebetulnya kalau pemerintah paham situasi masyarakat hari ini, nanti saya tunjukkan datanya, (situasinya) tidak baik-baik saja, kenapa ini enggak ditunda saja. Ada caranya untuk menunda itu," ujar Eko.

Ia memahami target pendapatan negara dari pos Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tahun depan cukup besar. Sekitar Rp 945 triliun. Itu jauh lebih tinggi dibandingkan PPN dan PPnBM tahun ini. 

"Jadi mungkin pemerintah mikir gimana caranya dapat duit, terlepas konteksnya situasi daya beli sedang melambat," ujar Eko.

Retail akan sangat terdampak dari kenaikan PPN ini. Kalau PPN tetap 12 persen, jelas dia, kemungkinan besar konsumsi rumah tangga akan turun 0,26 persen. "Jadi kalau kemarin Triwulan III misalkan tumbuhnya 4,95 persen atau mungkin konsumsi juga sekitar itu ya 4,9 ya kurangi saja dengan 0,26 persen. Itu signifikan ya ke pertumbuhan ekonomi juga turun ya, turunnya 0,17 persen kalau nggak salah kemarin," tutur Eko.

Sebagai analis big data, ia berhubungan dengan aktivitas di dunia maya. Banyak reaksi warga net yang menolak rencana kenaikan PPN itu dengan beragam argumentasi mereka.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement