EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025. Hal itu bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Diskon tarif diberikan kepada pemilik rumah dengan tegangan 900 VA hingga 2.200 VA. Pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Pelanggan tidak perlu melakukan apapun untuk mendapatkan diskon listrik. Diskon akan otomatis saat pelanggan melakukan pembayaran tagihan atau melakukan top up token.
Namun, khusus pembelian token, ada batasnya. Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo mengatakan diskon diberikan dengan batas maksimal yang berbeda di setiap pelanggan.
Berikut batas diskon maksimal pelanggan PLN.
- 450 VA: Rp 67 ribu per bulan.
- 900 VA: Rp 438 ribu per bulan
- 1.300 VA: Rp 676 ribu per bulan
- 2.200 VA: Rp 1,14 juta per bulan
Mekanisme pemberian diskon ini mempertimbangkan batas pemakaian maksimal, yaitu 720 jam nyala per bulan. Contohnya, pelanggan dengan daya 450 VA hanya dapat membeli token listrik setara 324 kWh per bulan dengan diskon.
Berikut batas maksimal pemakaian listrik PLN.
- 450 VA: 324 kWh per bulan
- 900 VA: 648 kWh per bulan
- 1.300 VA: 936 kWh per bulan
- 2.200 VA: 1.584 kWh per bulan
Bagi pelanggan pra bayar, diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token pada periode Januari-Februari 2025. Ini dia langkah pembelian token.
- Kunjungi aplikasi PLN Mobile atau platform pembelian token listrik resmi lainnya
- Pilih nominal token listrik sesuai kebutuhan
- Diskon 50 persen akan otomatis diterapkan pada harga yang dibayarkan