Sabtu 21 Dec 2024 17:29 WIB

Diskon Listrik 50 Persen Bantu Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Diskon tarif listrik dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat.

Red: Friska Yolandha
Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) selama dua bulan pertama 2025. Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini dilakukan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Diskon tarif listrik 50 persen diberikan hanya bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA) yang berlaku pada Januari–Februari 2025.
Foto: Republika/Prayogi
Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di salah satu Rusun di Jakarta, Rabu (18/12/2024). Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) selama dua bulan pertama 2025. Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini dilakukan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Diskon tarif listrik 50 persen diberikan hanya bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA) yang berlaku pada Januari–Februari 2025.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi keputusan pemerintah yang memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga PLN pada Januari dan Februari 2025. Kebijakan ini dinilai tepat dalam mendukung daya beli masyarakat, terutama bagi pelanggan rumah tangga dengan daya rendah.

“Diskon listrik tersebut memberikan keringanan finansial yang signifikan. Hal itu memungkinkan keluarga-keluarga prasejahtera dan sejahtera bisa mengalokasikan dana mereka untuk kebutuhan lain yang lebih mendasar atau produktif,” ujar Tulus pada Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga

Dengan menghemat biaya listrik, masyarakat dapat lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan pokok, seperti pangan dan kesehatan.

Namun, Tulus juga mengingatkan agar insentif yang diperoleh tidak dimanfaatkan masyarakat untuk hal-hal yang kurang produktif.

“Tentunya, untuk memaksimalkan manfaat diskon ini, sangat penting agar dana yang disimpan tidak digunakan untuk hal-hal yang kurang produktif, seperti membeli rokok atau minuman manis,” katanya.

Sebaliknya, manfaat yang diperoleh dari diskon sebaiknya digunakan untuk kebutuhan yang mendukung kesejahteraan keluarga. “Diskon ini menciptakan efek positif yang berkelanjutan bagi perekonomian rumah tangga. Pasti daya beli masyarakat akan meningkat,” jelasnya.

Dengan daya beli yang lebih tinggi, lanjut Tulus, masyarakat berpotensi meningkatkan konsumsi barang dan jasa, terutama kebutuhan pokok. Ini akan merangsang pertumbuhan sektor-sektor penting seperti pangan, sandang, dan kesehatan. Selain itu, peningkatan daya beli bagi pemulihan ekonomi, khususnya bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang merupakan pilar penting perekonomian Indonesia.

“UMKM yang merasakan dampak positif dari peningkatan konsumsi ini akan mengalami peningkatan permintaan, yang berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Tulus.

Tak hanya itu, masyarakat dengan daya beli yang lebih tinggi juga dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas hidup, seperti pendidikan dan kesehatan. Hal ini tentunya akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan jangka panjang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement