CILACAP--Menteri Hukum dan HAM yang menjadi pemegang 'otorita' Pulau Nusakambangan, merasa terusik dengan kegiatan eksploitasi batu kapur yang dilakukan industri semen di pulau tersebut. Kontribusi yang diberikan PT Holcim Indonesia Tbk di Nusakambangan dinilai tidak seimbang dengan kerugian yang ditimbulkan oleh kegiatan eksploitasinya.
''Oleh karena itu, kita akan melakukan peninjauan kembali atas aktivitas penambangan batu kapur di Pulau Nusakambangan,'' kata Menkum-HAM, Patrialis Akbar, saat memberi sambutan penandatangan kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Universitas Jenderal Soedirman, PT Madu Pramuka Cibubur, dan Yayasan Bina Sejahtera Cilacap, di LP Pasir Putih Nusakambangan, Rabu (7/4).
Dia menyebutkan, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan eksploitasi industri cemen ini cukup besar. Sementara itu, PT Holcim Indonesia tidak sanggup memberikan kontribusi yang seimbang di pulau tersebut dibandingkan dengan kegiatan bisnis yang dilakukannya. ''Kita lihat rumah-rumah pegawai LP di sini banyak yang rusak parah, tapi PT Holcim tidak melakukan apa pun. Jadi tidak seimbang sama sekali antara kepentingan bisnis yang dilakukan perusahaan tersebut dengan kontribusi yang ada,'' tambahnya.
Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, yang juga hadir dalam acara itu, juga sangat menyangkan kerusakan hutan yang terjadi di Nusakambangan. Menurutnya hal itu tidak boleh dibiarkan. ''Pulau Nusakambangan ini termasuk area konservasi yang dilindungi. Jadi sebenarnya tidak boleh ada kepentingan lain masuk di Nusakambangan selain untuk kepentingan Lembaga pemasyarakatan,'' katanya.
Zulkifli mengatakan, keprihatinan soal kerusakan alam dan hutan Nusakambangan, sudah dilaporkan berbagai pihak kepadanya. ''Kami mendengar dan menerima keprihatinan yang sama. Namun saya kira tidak cukup hanya dengan prihatin tanpa aktifitas dan solusi konkrit. Kita secepatnya akan melakukan upaya-upaya penyelematan kondisi lingkungan di Nusakambangan,'' jelasnya.
Pulau Nusakambangan, selain menjadi lokasi pembinaan para napi dari berbagai penjuru Tanah Air, memang memiliki potensi penambangan batu kapur yang cukup besar. Untuk itu, sebuah pabrik semen yang kini dimiliki jaringan industri semen Holcim, beroperasi di Cilacap. Di pulau tersebut, Holcim menambang batu kapur atas dasar Surat Ijin Penambangan Daerah (SIPD) Gubernur Jateng. Areal yang diizinkan dieksploitasi adalah seluas 1.000 hektare dari luas pulau 12 ribu hektar. Aktifitas industri semen itu sendiri sudah berlangsung sejak lebih dari 30 tahun yang lalu. SIPD diperbaharui paling akhir tahun 2006 lalu, dan berlaku selama 30 tahun. Dari 1.000 hektare yang dikuasai Holcim, sejauh ini baru 100 hektare yang dimanfaatkan.