Kamis 08 Apr 2010 06:57 WIB

Akibat Kasus Gayus, DPR Tuntut Tax Ratio Dinaikkan Hingga 16 Persen

Rep: Teguh Firmansyah/ Red: Endro Yuwanto

JAKARTA--Kasus mafia pajak yang diduga dilakukan oleh Gayus Tambunan dan melibatkan berbagai pihak memperlihatkan bahwa upaya penarikan pajak masih belum optimal. Oleh karena itu, DPR menuntut

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) menaikkan target penerimaan pajak ataupun tax ratio.

Sebelumnya dalam APBN 2010, tax ratio sebesar 12,4 persen. DPR menuntut tax ratio ini menjadi 16 persen dari Gross Domestic Product (GDP) atau sekitar Rp 950 triliun.

''Masak kita kalah dari negara-negara miskin seperti Sri Langka, mereka menargetkan tax rasionya mencapai 17 persen dan India lebih tinggi lagi,” ujar Anggota Panja Pajak DPR, Darmansyah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPR dengan Ditjen Pajak, Rabu (7/4).

Menurut Darmansyah, kasus yang dilakukan oleh Gayus menjadi contoh yang tidak

baik bagi upaya perbaikan di sektor perpajakan. Sebagai gambaran, dari 32 ribu pegawai pajak, jika 10 persennya menjadi Gayus, maka Indonesia akan kehilangan triliunan rupiah dari penerimaan pajak.

''Bayangkan berapa kerugian negara dinaikkan,” katanya.

Anggota panja yang lain, Sadar Subagyo, menambahkan jika tax ratio 16 persen tersebut bisa tercapai, maka Indonesia tidak perlu lagi untuk menambah utang. "Saya juga mengusulkan supaya tax office ini tidak di bawah Kemenkeu, tapi tax office langsung dibawah predisen," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement