JAKARTA--Pengawasan di Kantor Akuntan Publik (KAP) yang tercatat dalam Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan diperketat, salah satunya, dengan cara inspeksi langsung kepada KAP. Hal itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan perusahaan yang tercatat di pasar modal.
Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmny, dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Kepala Biro Sektor Riil Anis Baridwan mengatakan, sebagai salah satu regulator di pasar modal, Bapepam-LK juga sedang menyesuaikan peraturan di bidang akuntansi agar sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang baru. ''Penyesuaian bisa berbentuk penerbitan peraturan baru ataupun revisi atau mencabut peraturan yang tidak sesuai lagi,'' katanya dalam seminar "Strengthening the Integrity of Indonesia Capital Markets" di Jakarta, Kamis (8/4).
Dia menjelaskan, inspeksi terhadap KAP seperti monitoring, pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik sehingga dapat memenuhi mutu dan standar atas jasa yang diberikannya. ''Pedoman pengendalian mutu bukan hanya persyaratan administrasi, namun, juga dapat terimplementasi dan dipertanggungjawabkan,'' ujar Fuad.
Menurutnya, penyimpangan terhadap pedoman, yang diperoleh dari hasil inspeksi dapat ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi hukum. Ia menambahkan, sebagai salah satu negara G20 Indonesia telah melaksanakan Financial Sector Assessment Program (FSAP).