JAKARTA--Meluasnya sengketa pajak di dalam negeri dikarenakan kurangnya peran serta Wajib Pajak dalam dunia perpajakan. Pemerintah selama ini dianggap kurang mendengarkan suara WP, sehingga sengketa pajak antara WP dan otoritas pajak pun bermunculan ke permukaaan.
"Selama ini WP jarang sekali dimintai persetujuan atau didengarkan suaranya dalam penyusunan kebijakan perpajakan nasional. Ini mengakibatkan kebijakan pajak menjadi sepihak. Jadi, tidak heran muncul sengketa perpajakan," kata Pengamat Perpajakan, Darussalam kepada Republika, Senin (3/5).
Untuk itu, ia meminta Ditjen Pajak harus melakukan reformasi besar-besaran. Sebagai langkah awal, lanjut Darussalam, Ditjen Pajak harus menyelesaikan sengketa-sengketa kecil antara pihaknya dengan WP.
"Kalau sengketa-sengketa yan kecil bisa diminimalisasikan, otomatis kasus-kasus pajak juga tidak akan membesar seperti saat ini dan banyak omnum bermain. Sekarang ini kan kurang lebih ada 9.700 kasus pajak di pengadilan pajak kita," papar Darussalam.
Lebih lanjut, ia menuturkan dengan mengajak kompromi dan melibatkan WP dalam kebijakan perpajakan, maka otomatis unsur kepatuhan membayar pajak akan tumbuh dengan sendirinya di benak WP. Dengan begitu, WP tidak merasa terpaksa dan keberatan untuk membayar pajak.
"Sistem perpajakan harus benar-benar direformasi untuk jangka pendek ini. Selanjutnya, baru pemerintah membicarakan target penerimaan pajak dan sebagainya. Apalagi pajak itu kan merupakan kesepakatan negara dan warga negara ," tandas Darussalam.