EKBIS.CO, JAKARTA -- Masyarakat diimbau melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Apalagi, masa pelaporan tersebut akan berakhir pada hari ini, Ahad (31/3/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta masyarakat wajib pajak agar lapor SPT. Menurutnya, pelaporan SPT merupakan kewajiban perpajakan bagi mereka yang mampu membayar pajak.
Lewat pembayaran pajak, kata dia, pemerintah bisa menjalankan roda pemerintahan demi membantu masyarakat yang tidak mampu hingga pembangunan infrastruktur.
Pelaporan SPT juga lebih mudah dengan memungkinkan secara online. Caranya dengan mengakses layanan DJP Online pada website. Lalu wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling. Ini cara wajib pajak mengisi formulir secara online.
Berikut ini tata cara lapor pajak secara online:
1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online melalui handphone ataupun laptop.
2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
3. Setelah login, klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
4. Berikutnya akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai penghasilan wajib pajak per tahun.
5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
6. Wajib pajak akan diarahkan mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
7. Jika wajib pajak tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar. Lalu masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.