JAKARTA--Tujuh bank nasional sedang menyusun petunjuk pelaksanaan (juklak) pembiayaan perdagangan dalam negeri. Upaya ini dianggap perlu untuk membuka akses pembiayaan lebih luas kepada pengusaha yang menangani perdagangan dalam negeri.
''PBI (Peraturan Bank Indonesia, red) hanya mengatur secara general. Detilnya belum ada, padahal itu yang dibutuhkan,'' kata Head of Trade and Supply Chain HSBC Indonesia Vincent C Sugianto, Selasa (4/5). Inisiasi tujuh bank untuk menyusun juklak ini, ujar dia, adalah untuk mempercepat penyiapan draf peraturan tersebut.
Ketujuh bank yang terlibat dalam penyusunan draf juklak ini adalah HSBC, Bank Mandiri, BCA, Bank Danamon, BNI, BRI, dan BII. Menurut Vincent, instrumen pembiayaan perdagangan yang harus diatur detil adalah domestic letter of credit (domestic L/C) dan dokumen transportasi.
Menurut Vincent, potensi pembiayaan perdagangan dalam negeri Indonesia sangat besar. Tapi karena tidak ada pengaturan detil atas kedua hal itu, pembiayaan perdagangan dalam negeri menjadi tersendat.
Sebenarnya Indonesia sudah memiliki instrumen Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang kerap dijuluki L/C lokal. Tapi karena tidak ada juklak lebih detil, perbankan masih kesulitan untuk memverifikasi pengajuan kredit untuk pembiayaan perdagangan dalam negeri.
Vincent menambahkan dokumen transportasi perdagangan dalam negeri ini juga bisa digunakan sebagai instrumen pengontrol kualitas (quality control, red). Apalagi Indonesia adalah negara kepulauan, sehingga perdagangan dalam negeri akan banyak menggunakan jasa pengangkutan melalui jalur laut.