EKBIS.CO, JAKARTA--Sebanyak 2158 sapi impor ilegal asal Australia yang masuk melalui dermaga 201 Pelabuhan Tanjung Priok berhasil disita oleh Balai Besar Karantina Pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu lantaran, perusahaan importir itu memiliki Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) Sapi Impor yang telah kadaluarsa.
Menteri Pertanian (Mentan), Suswono mengatakan, impor sapi ilegal ini merupakan tindakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pertanian nomor 7 tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Benih, Bibit Ternak dan Ternak Potong. ''Impor sapi ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, namun juga menggangu program swasembada daging sapi pada tahun 2014,'' ujarnya saat inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Ahad (23/5).
Dia menjelaskan, dampak dari impor sapi ilegal juga akan sangat terasa oleh peternak lokal karena menurunnya harga daging ternak domestik. ''Impor sapi ilegal ini akan membuat distorsi pasar,'' jelasnya.
Menurutnya, masuknya sapi dan daging sapi impor dalam jumlah besar di pasaran sampai pasar kecamatan, akan mematikan usaha peternakan rakyat. ''Sapi impor yang masuk, dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan ketersediaan daging sapi di beberapa daerah saja,'' serunya.
Dia menambahkan, menurut peraturan menteri berat sapi impor ilegal maksimal 350 kilogram. ''Namun, tadi saya menemukan beberapa sapi yang memiliki bobot lebih dari 350 kilogram,'' sesalnya.