EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah menyatakan jika ada kelebihan stok batu bara dari DMO (domestic market obligation), maka penyerapannya diserahkan ke mekanisme pasar. Ini dinyatakan Direktur Pengusahaan dan Pembinaan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, menanggapi adanya kelebihan pasokan batu bara sekitar 30 juta ton dari DMO.
''Kalau pasar domestik sudah terpenuhi, maka produsen bisa menjual kepada siapa pun,'' kata Bambang di Jakarta, Senin (24/5).
Menurut Bambang, pemerintah menargetkan produksi batu bara di kisaran 262 juta ton. ''Mungkin berbeda dengan produsen, karena acuan pemerintah adalah produksi untuk postur penerimaan negara di APBN,'' jelasnya.
Bambang mengatakan, target produksi itu mayoritas dari produksi PKP2B dan tidak memperhitungkan produksi dari KP. ''Kalau produsen tentu menghitung semuanya termasuk dari KP,'' kata dia saat disinggung prediksi APBI tentang target produksi tahun ini sekitar 320 juta ton.
Saat ditanya DMO yang akan mencapai 90 juta ton jika produksi capai 320 juta ton, menurut dia, angkanya dihitung dari aktual produksi dari produsen. ''Sehingga tidak harus kaku di kisaran 30 persen dari total produksi,'' ujarnya.