EKBIS.CO, JAKARTA--Penerapan labelisasi produk wajib berbahasa Indonesia untuk produk nonpangan diundur dari 1 Juli 2010 menjadi 1 September 2010. Namun, tenggat waktu itu tetap lebih cepat beberapa bulan dari target awal penetapannya pada awal 2011.
Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, mengatakan asosiasi pengusaha meminta pelaksanaan peraturan ini dipercepat dari jadwal semula 1 Januari 2011. ''Supaya kita lebih cepat melaksanakan tugas kita untuk perlindungan konsumen, maka dipercepat dari sebelumnya awal tahun 2011. Kita cari kompromi jalan tengah,'' ujarnya, di Jakarta, Senin (24/5).
Mendag mengatakan, komoditas yang wajib menggunakan label berbahasa Indonesia yaitu elektronika rumah tangga, komponen kendaraan bermotor, alat dan bahan bangunan, dan produk lainnya seperti kabel listrik, kaos kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, dan pakaian jadi.
Tidak hanya dalam keterangan di kemasannya, Mari menekankan semua yang terkandung di dalamnya harus pula menggunakan bahasa Indonesia. Hal ini berlaku bagi barang yang impor maupun buatan dalam negeri. ''Bagi yang melanggar, izin usahanya dapat dicabut dan dikenakan sanksi sesuai UU nomor 8/199 tentang perlindungan konsumen,'' jelasnya.
Aturan labelisasi tersebut berlaku bagi semua produk nonpangan. Untuk produk yang masuk atau beredar per 1 September nanti, maka harus mencantumkan label berbahasa Indonesia di produknya. Sementara untuk produk yang sudah beredar, maka akan diberi tenggat waktu penarikan produk dan pembaruan label hingga Maret 2012.