EKBIS.CO, MEDAN--Peraturan daerah untuk mengatur letak pasar tradisional dan modern dinilai mendesak dikeluarkan pemerintah mengingat persaingan tidak sehat antara kedua pasar tersebut sudah terjadi.
"Perda tersebut harus mencakup aturan mengenai zonasi dan termasuk waktu operasional pada ritel modern," kata Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Benny Pasaribu, di Medan, Jumat.
Menurut dia, jika tidak ada perda yang bisa diartikan bebas seperti selama ini, dapat menimbulkan persaingan antara kedua pasar tersebut dan dapat mematikan salah satunya dengan kecendrungan pasar tradisional.
Intervensi pemerintah dibutuhkan, kata Benny, pada Forum Diskusi Kebijakan Persaingan Sehat Dalam Industri Ritel.
Benny menegaskan, permasalahan pasar tradisonal itu harus mendapat prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak, dimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Dengan otonomi daerah, masing-masing daerah harusnya dapat lebih kreatif membuat aturan terutama yang menyangkut zonasi dan waktu oprasional pasar itu," katanya.
Kepala Biro Humas KPPU, Ahmad Junaidi menambahkan, perda tersebut bukan untuk menekan pelaku pasar modern namun untuk menciptakan persaingan yang sehat agar tidak ada yang merasa dirugikan.
" Secara normatif yang dibutuhkan adalah UU tentang bagaimana pengawasannya, namun untuk menciptakan UU butuh waktu yang cukup lama. Makanya kita mendesak instrumen di daerah yakni perda," katanya.