Selasa 15 Jun 2010 06:08 WIB

Biaya IMB Masyarakat Menengah Bawah akan Digratiskan

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

EKBIS.CO, BEKASI--Pemerintah berencana membebaskan biaya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk perumahan yang dibangun pengembang untuk masyarakat menengah bawah. Kebijakan itu dalam menekan harga rumah serta meningkatkan keterjangkauan daya beli mereka.

Menteri Negara Perumahan Rakyat RI, Suharso Monoarfa, di Kota Bekasi, Senin (14/6), menyatakan, tengah membuat aturan bersama Mendagri tentang penggratisan biaya IMB tersebut. Aturan itu diharapkan bisa diberlakukan beberapa waktu kedepan.

"Apa yang diusulkan Mendagri, Gamawan Fauzi, tersebut sungguh merupakan kabar yang menyenangkan. Apalagi biaya IMB bagi masyarakat menengah bawah nilainya relatif besar," ujar Suharso.

Adanya pembebasan tersebut bukan berarti pemerintah pusat dan daerah berkurang penghasilannya.

Ia menegaskan, untuk apartemen yang lagi tren di kota kota besar akan diganti dengan pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang jauh lebih besar. "Kalau diberlakukan IMB nilai pemasukannya tidak besar, sekarang dengan sedemikian banyak penghuni di perumahan menengah bawah maka nilai pajak bumi dan bangunan yang diterima sangat besar," ujarnya.

Biaya lain yang juga menguntungkan pemerintah adalah biaya pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang bisa dipungut dari setiap transaksi unit rumah. Adanya diskon PBB untuk tahun tertentu, menurut menteri, tidak akan mengurangi penerimaan secara signifikan mengingat apartemen di kota-kota besar terus bertumbuhan.

"PAD bagi daerah akan bertambah besar, meski hanya 20 persen yang mereka terima dan 80 persen untuk pusat. Penghapusan IMB tersebut tidak merugikan daerah tapi sekaligus membantu masyarakat menengah bawah," ujarnya.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement