Jumat 19 Feb 2021 20:31 WIB

Dongkrak Sektor Properti, REI Usulkan Stimulus Fiskal

REI usulkan diskon PPN dan BPHTB ditanggung pemerintah selama enam bulan

Red: Hiru Muhammad
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di komplek perumahan Ghara Jingga, Balecatur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/2). Selama pandemi Covid-19 penjualan properti atau rumah di Yogyakarta turun. Dengan adanya stimulus pemerintah,  pengembang cukup optimis dengan pasar properti pada 2021. Terutama untuk rumah menengah ke atas.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah di komplek perumahan Ghara Jingga, Balecatur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (18/2). Selama pandemi Covid-19 penjualan properti atau rumah di Yogyakarta turun. Dengan adanya stimulus pemerintah, pengembang cukup optimis dengan pasar properti pada 2021. Terutama untuk rumah menengah ke atas.

EKBIS.CO, JAKARTA--Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan stimulus fiskal yakni diskon beberapa jenis pajak untuk mendongkrak geliat sektor properti pada tahun pemulihan ekonomi 2021. “PPh final atas jasa persewaan tanah dan atau bangunan turun dari 10 persen menjadi lima persen,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI Royzani Syachril dalam webinar mortage forum 2021 di Jakarta, Jumat (19/2).

Dalam paparannya, Royzani juga menyebutkan usulan REI untuk diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) ditangggung pemerintah selama enam bulan masa pandemi Covid-19.

Kemudian, usul untuk menghapus threshold luasan bangunan dalam PPh pasal 22 atas hunian super mewah agar selaras dengan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selanjutnya, pengalihan saham dalam rangka Dana Investasi Real Estat (DIRE) agar dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen sama dengan yang diatur untuk pengalihan aset tanah dan atau bangunan.

Ia juga memaparkan usul penundaan pemeriksaan ekstensifikasi pajak pada pembelian rumah dan properti lainnya. Selain itu, program sunset policy dengan pengenaan tarif sebesar lima persen terhadap aset kekayaan yang belum dilaporkan dalam SPT oleh wajib pajak karena besarnya dana menganggur yang masih dimiliki masyarakat.

Sedangkan usulan stimulus fiskal dalam jangka menengah, REI mengusulkan penundaan penerapan PSAK 72 mengenai pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, dan relaksasi ketentuan pengajuan pailit ke pengembang. Selain itu, relaksasi aturan pajak yang tumpang tindih dan kewajiban penyediaan area UMKM.

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement