EKBIS.CO, JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan semua jenis golongan berdaya 450 Volt Ampere (VA) sampai 900 VA tidak terkena kenaikan per 1 Juli 2010. Persetujuan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Darwin Saleh yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Selasa.
Untuk memudahkan memahami kenaikan tarif dasar listrik, pemerintah memberi contoh hitung-hitungan sederhana tentang kenaikan tarif listrik itu. Untuk pelanggan rumah tangga 1.300 VA yang sebelumnya memakai listrik rata-rata Rp 134.000 per bulan misalnya, maka akan naik 18 persen atau Rp 24.000 per bulan dan pelanggan 2.200 VA naik Rp 43.000 menjadi Rp 240.000 per bulan.
Pada raker tersebut, DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menaikkan TDL bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300-5.500 VA sebesar 18 persen, pelanggan sosial 1.300 sampai di atas 200.000 VA sebesar 10 persen, pelanggan bisnis 1.300-5.500 VA sebesar 16 persen, dan bisnis di atas 200 kVA 12 persen.
Sedang, pelanggan industri dengan daya 1.300-2.200 VA disetujui naik enam persen, industri antara 2.200-200.000 VA sembilan persen, industri di atas 200.000 VA 15 persen, pelanggan pemerintah antara 1.300-5.500 VA 15 persen, dan pemerintah di atas 200.000 VA 18 persen.
DPR juga menyetujui tarif traksi untuk kereta listrik di atas 200.000 VA naik sembilan persen, curah untuk apartemen di atas 200.000 VA 15 persen, dan tarif multiguna untuk pesta naik 20 persen.
Sementara, untuk pelanggan 6.600 VA ke atas bagi golongan rumah tangga dan 6.600-200.000 VA bagi golongan bisnis dan pemerintah tidak terkena kenaikan TDL karena sudah dibebani batas hemat 30 persen.