EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah akan mengkaji usulan dari berbagai asosiasi karet untuk memasukan industri pengolahan karet (crumb rubber) dalam daftar negatif investasi (DNI). Namun perubahan DNI sendiri baru bisa dilakukan setelah tiga tahun masa berjalan aturan tersebut ditetapkan.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Gita Wirjawan, menilai ada mekanisme tersendiri untuk mengubah DNI. Berbagai pertimbangan dari untung ruginya perlu ditinjau sebelum hal itu diputuskan. Sementara jangka waktu untuk mengubahnya kembali, yakni tiga tahun setelah ditetapkan. ''Itu skemanya dan mekanismenya diperbolehkan di dalam konteks DNI ini. Kita sudah keluarin bahasan bahwa ini hanya bisa dikaji ulang setiap 3 tahun. Ini kapanpun bisa saja,'' jelas Gita di Jakarta, Senin (21/6).
Soal usulan Dewan Karet memasukan crumb rubber dalam DNI, Gita mengatakan, itu pun harus dikaji kembali. Usulan tersebut bisa langsung diajukan lewat Kementerian Pertanian atau Kehutanan. ''Nah itu kita sudah sosialisasi dengan kementerian, tapi nanti kita tanggapi dan nanti kita kaji,'' katanya.
Pemerintah secara resmi menerbitkan Perpres Nomor 36 Tahun 2010 tentang DNI untuk menggantikan Perpres nomor 77 tahun 2007 dan perubahnnya nomor 111 tahun 2007 awal bulan ini. Melalui peraturan ini diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan investasi di Indonesia, sehingga target rata-rata investasi Rp 2.000 triliun dapat tercapai.