EKBIS.CO, JAKARTA--Konsorsium asuransi bagi koperasi dan UKM (KUKM) segera dibentuk. Tujuan asuransi untuk menciptakan produk asuransi standar dengan tarif premi terjangkau bagi pelaku KUKM.
"Kami akan mempercepat pembentukan konsorsium asuransi bagi KUKM sebagaimana yang diusulkan juga oleh perusahaan asuransi dan telah disepakati bersama," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, di Jakarta, Senin (21/6).
Agus berpendapat bahwa konsorsium akan memberikan manfaat berupa adanya standar prosedur dan administrasi proses penutupan dan klaim asuransi bagi KUKM. Selain itu, melalui konsorsium itu pula pelaku KUKM akan memperoleh tarif premi yang lebih terjangkau dan lebih murah.
"Konsorsium ini juga akan memberikan manfaat asuransi yang lebih optimal di samping juga pelayanan yang standar bahkan lebih cepat," kata Agus. Menurut dia, melalui konsorsium tersebut maka pelaku KUKM akan dibekali kartu asuransi dan diharapkan dapat dikembangkan produk asuransi yang terkait dengan sumber pembiayaan.
"Ini juga sekaligus sebagai gerakan sadar berasuransi bagi KUKM," katanya. Agus juga berharap meningkatnya peran perusahaan asuransi terhadap KUMKM akan mendorong lembaga pembiayaan untuk menyalurkan kredit bagi KUMKM.
Di samping itu perusahaan asuransi secara profesional juga akan mendapatkan keuntungan. Asuransi dinilai mampu menyediakan berbagai jasa perlindungan terhadap risiko-risiko termasuk risiko gagal usaha akibat bencana alam, kematian dan lain-lain yang dapat memberikan jaminan kepada kreditur terhadap kemampuan KUKM.
Di negara lain, implementasi asuransi untuk usaha mikro telah dilakukan misalnya di Jerman, Spanyol dan Inggris. Penerapan asuransi usaha mikro pun terbukti amat membantu.