EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah telah menyerahkan draft Rancangan Undang Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah anggota Komisi XI DPR lintas fraksi yang dihubungi secara terpisah mengatakan segera membahas RUU tersebut.
DPR Optimis pembentukan OJK akan dapat selesai sebelum akhir tahun ini. ''Kita akan bahas secepatnya, akan kita kritisi RUU tersebut,'' ujar Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis, ketika dihubungi Republika, Selasa (6/7).
Menurut Emir, pembahasan akan dilakukan usai masa reses. Tidak ada lagi kajian untuk mengundurkan pembentukan OJK tersebut. Karena, berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) batas terakhir pembentukan OJK sampai dengan akhir tahun ini. ''BI jangan macam menunda-nunda pembentukannya, itu sudah sejak 2002 diundur terus. Nanti kalau diundur lagi kita bisa dipenjara lagi karena melanggar Undang-Undang,'' tegas politikus PDIP ini.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Melchias Markus Mekeng, menilai RUU OJK akan segera dibahas setelah sebelumnya masuk ke Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu. Namun dia meyakinkan OJK ini akan tetap dibentuk sesuai dengan Undang-Undang BI. ''Revisi UU BI mungkin, tapi siapa yang mau mulai,'' ujarnya.