EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah menghentikan produksi satu pabrik aksesoris tabung elpiji karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mengatakan, dari hasil evaluasi pihaknya, dari 14 perusahaan yang sudah mendapat izin untuk memproduksi aksesoris dan memperoleh sertifikasi SNI, 13 di antaranya dinyatakan layak.
"Yang satu dinyatakan tidak layak sehingga kita minta stop dulu produksi dan peredaran barangnya di pasaran karena belum memenuhi standar," katanya kepada wartawan, Selasa (6/7).
Selain itu, Hidayat mengatakan, pemerintah juga akan memperketat pengujian tabung elpiji. Mengingat, sekitar sepertiga dari tabung yang beredar merupakan barang impor karena Indonesia kekurangan stok.
"Dari 44 juta tabung itu dulu tahun lalu ketika kekurangan stok, kita impor 15 juta, itu juga perlu kita periksa. Dugaan saya juga dari aksesorisnya. kecuali kalau ada produsen yag memproduksi tanpa sepengetahuan otoritas pemerintah misalnya Pertamina," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Tony Tanduk mengatakan, satu produsen selang dan regulator tabung gas yang distop produksinya adalah PT Catur Putra dengan produk dengan merek Catur.