EKBIS.CO, JAKARTA--Komisi VII DPR akan meminta pemerintah untuk melakukan penelitian terhadap vendor-vendor tabung elpiji 3 kg. Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Satya W. Yudha menyatakan, DPR akan meminta pemerintah untuk menertibkan vendor-vendor yang terbukti melanggar aturan.
''Komisi VII akan minta lewat Panja kepada Pemerintah untuk meneliti vendor-vendor tabung elpiji 3 kg,'' kata Satya kepada Republika, Selasa (27/7).
Penelitian ini kata Satya perlu dilakukan untuk mengetahui mana vendor yang selama ini ikut aturan dan mana yang tidak. ''Kekacauan yang selama ini terjadi di masyarakat tidak lepas dari vendor-vendor itu, untuk itu perlu klarisisfasi mana vendor yang melanggar mana yang tidak,''kata Satya.
Sementara itu mengenai pengoplosan elpiji, menurut Satya hal itu sudah termasuk perbuatan kriminal. ''Pengoplosan itu kriminal, kita minta Bareskrim ikut bereskan proses ilegal elpiji pengoplosan ini dan untuk hukumannya kita serahkan kepada aparat kepolisian,'' kata dia.
Sementara itu juru bicara Pertamina, Basuki Trikora Putra menyatakan, saat ini ada sedikitnya 72 vendor tabung elpiji 3 Kg yang terikat kontrak dengan Pertamina. Menurut Basuki, para vendor tersebut telah mengikuti sejumlah tahapan untuk sampai dipilih sebagai vendor dan dikontrak Pertamina.
Basuki menyatakan, sejauh ini belum ada bukti terjadinya ledakan-ledakan di masyarakat itu karena kesalahan vendor. ''Belum sampai ke situ, tetapi memang tidak menutup kemungkinan, dan untuk melakukan inspeksi itu wewenang Kementerian Perindustrian,'' kata Basuki kepada Republika, Selasa (27/7).
Basuki menambahkan, selain vendor tabung elpiji, ada juga vendor untuk selang dan regulator serta vendor kompor. Jumlahnya lanjut dia masing-masing sekitar sepuluh vendor.