EKBIS.CO, JAKARTA--Kajian opsi terkait PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), menjadi sorotan semua pihak. Tidak terkecuali, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi VI DPR RI memberikan dua opsi kepada pemerintah pusat, yaitu menyerahkan proyek Inalum kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dan mengubah status Inalum menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Jadi opsi untuk BUMN itu, apakah untuk Antam atau Inalum dijadikan BUMN atau BUMN logam. Ya, otomatis kalau 51 persen saham (berarti) sudah menjadi milik BUMN. Itu sudah otomatis berdasarkan Undang-undang (UU)," kata Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/7).
Namun, Airlangga menegaskan terlepas dari opsi mana yang nantinya akan dipilih, pemerintah sebaiknya meningkatkan kapasitas produksi Inlaum. Jika saat ini kapasitas produksinya baru mencapai 250 ribu ton per tahun, maka bisa dibesarkan hingga 500 ribu ton per tahun. Dengan begitu, Inalum dapat bersaing dengan perusahaan sejenis milik swasta. Terlebih lagi, kebutuhan domestik akan alumunium dalam empat tahun ke depan diperkirakan mencapai 400 ribu ton per tahun.
"Kalau cuma punya 250 ribu ton, terus ada perusahaan swasta bangun satu juta ton, saya khawatir ini akan jadi seperti industri BUMN bidang kertas atau sandang. Kalau swastanya sudah besar, maka dia tidak akan punya daya saing," tutur Airlangga.
Sementara itu, Kementerian BUMN menyatakan memiliki tiga opsi terkait proyek Inalum. Adapun ketiga opsi tersebut adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan mengelola sepenuhnya, membentuk BUMN baru dan membentuk perusahaan baru jika BUMN yang terlibat lebih dari satu.
Menurut Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, ketiga opsi tersebut sifatnya masih terbuka. Jadi, lanjutnya, Kementerian BUMN menyiapkan ketiga kemungkinan tersebut. Namun, Said mengatakan bahwa opsi pembentukan BUMN baru terbilang cukup sulit.
"Kalau pemerintah memiki dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka opsi tersebut bisa saja direalisasikan. Jadi, kalau pemerintah ambil 100 persen berarti (dibentuk) BUMN baru. Tapi, kalau Antam ambil semua maka tidak perlu BUMN baru. Sedangkan gabungan dari beberapa perusahaan harus ada perusahaan baru," terang Said.
Sebelumnya, Menteri BUMN Mustafa Abubakar menyatakan proyek Inalum akan melibatkan sejumlah BUMN. Selain Antam, ia menyebutkan PT Danareksa Sekuritas, PT Bahana Securities, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), akan bergabung. Bahkan, Muustafa menuturkan tidak tertutup kemungkinan akan dibentuk BUMN baru khusus untuk mengurusi Inalum. "Andai seratus persen, secara tekhnis dan manajemen siap. Bisa 'join' dengan BUMN pertambangan atau membuka BUMN baru," katanya beberapa waktu lalu.