EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas bursa belum dapat memutuskan apakah aksi korporasi PT Multipolar Tbk atas akuisisi 100 persen saham Robbinz Dept Store, Hong Kong menyalahi peraturan atau tidak. Meskipun dalam penjelasan MLPL disebut, Lippo China Resources Limited bertindak sebagai penjamin penjual, sehingga muncul kecurigaan aksi ini merupakan transaksi afiliasi.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Eddy Sugito, menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi korporasi perseroan. ''Tidak ada larangan juga kan kalau transaksi afiliasi. Mereka sudah menyebutkan Lippo China dalam keterbukaannya. Ini lebih kepada kepatutan transaksi. Kita masih lihat,'' ujarnya di gedung BEI, Jakarta, Kamis (12/8).
Ditambahkannya, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait aksi korporasi perseroan. ''Kita lihat ke depannya, apa butuh duduk bareng dengan mereka atau tidak,'' tambah Eddy.
Seperti diketahui, PT Multipolar Tbk melalui anak usaha, Mainvest Limited, mengakuisisi Queenz Limited yang memiliki departemen store dengan merek dagang Robbinz. Nilai akusisi tersebut mencapai 345 juta dolar Hongkong atau setara dengan Rp 398 miliar.
Sekretaris Perusahaan Multipolar, Chrysologus RN Sinulingga, mengatakan Mainvest Limited yang juga didirikan berdasarkan hukum British Virgin Islands merupakan anak usaha Multipolar dengan kepemilikan 100 persen.