EKBIS.CO, JAKARTA-–Bank Indonesia (BI) menargetkan revisi arsitektur perbankan Indonesia (API) rampung September 2010. Bank bermodal mepet akan terkena pembatasan jenis usaha. BI hanya memberikan pilihan merger (gabung) jika bank gurem itu ingin tetap hidup.
‘’Paling lambat September (2010) harus menyelesaikan API,’’ ujar pejabat sementara (Pjs) Gubernur BI, Darmin Nasution, Kamis (19/8) petang di Jakarta. Dalam revisi ini, ketentuan mengenai perbankan umum, BPR, syariah, maupun bank asing akan dirinci kembali. Salah satu yang akan diatur lebih rinci adalah ‘umur’ perbankan dengan permodalan minim.
‘’Intinya, kalau 1 Januari 2011 modalnya kurang dari Rp 100 miliar, tidak boleh jadi bank,’’ kata Darmin. Dengan revisi ketentuan di API, perbankan yang tak memenuhi ketentuan modal minimal akan dikenakan pembatasan kegiatan usaha.
Darmin mengatakan BI tidak memaksa perbankan dengan modal tipis itu untuk mati tapi hanya membatasi. Kalau bank kecil itu tak ingin mati, tuturnya, maka harus bergegas merger.
Revisi API ini, ujar Darmin, pun senafas dengan pembenahan pengawasan perbankan yang selama satu tahun ini digenjot BI. Pengawasan perbankan akan mengedepankan stress test. Perbankan yang sudah masuk pengawasan pun, tambah dia, tak akan dibiarkan berlama-lama di pengawasan atau pengawasan khusus.
Jika bank bermasalah –-dengan kredit bermasalahnya (non performing loan atau NPL) misalnya-– dalam pengawasan tak bisa menyelesaikan persoalan dalam satu tahun, kata Darmin, BI akan memberikan perpanjangan satu tahun lagi. Jika sudah diperpanjang tak juga membaik, maka mereka harus masuk pengawasan khusus.
Darmin mengatakan BI tak akan lagi membiarkan bank sakit terus menempel dalam pengawasan. Demikian juga mereka yang bermain-main dengan bank. ‘’ Intinya, melakukan transformasi, masyarakat harus makin lama makin akuntabel, terbuka. Jangan mencari untung itu dengan ngemplang. Cari uang itu dengan kerja keras, bukan karena pintar manipulasi bukan karena pintar kongkalikong,’’ tegas dia.