EKBIS.CO, JAKARTA--Penyusunan peraturan industri sawit yang lestari, Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), hampir rampung. Rencananya, aturan tersebut akan berlaku mulai 2011 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Budi Daya Tanaman Tahunan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Mukti Sarjono, mengatakan ISPO pada prinsipnya serupa dengan aturan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang telah lebih dahulu ada. ISPO sendiri merupakan rangkuman dari berbagai peraturan dalam industri sawit yang telah ada.
''Hanya bedanya, kalau RSPO itu voluntary (sukarela), ISPO ini mandatory (wajib),'' katanya ketika ditemui dalam diskusi di Menara Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
Selain perbedaan dalam ketentuan keikutsertaaan, Mukti mengatakan, aturan penanaman lahan gambut dalam ISPO juga berbeda dari RSPO. Jika RSPO melarang penanaman di lahan gambut, ISPO memungkinkan hal itu asalkan kedalamannya dangkal, kurang dari tiga meter.
''Kalau saya lihat tujuannya sama. Cuma masalahnya kalau di RSPO ada ketentuan di kita yang mental. Soal perbedaan aturan lahan gambut, kan kita punya peraturan sendiri,'' jelasnya.