EKBIS.CO, PALEMBANG--Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akhirnya membayar utang atau kurang bayar dana bagi hasil migas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2008. Dana yang dibayarkan sebesar Rp96,161 miliar.
Kepala Dinas Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumsel, Robert Heri, Selasa (24/6) mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 121/PMK.07/2010 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008, maka pemerintah pusat akan membayar utang tahap ketiga bagi hasil migas sebesar Rp96,161 miliar pada akhir Agustus. Menurut dia utang atau kurang bayar dana bagi hasil migas kepada Pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2008 mencapai Rp235,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, telah dibayar sebanyak dua kali sehingga tersisa Rp143,8 miliar. “Dari sisa tersebut, akan kembali dibayarkan pada akhir Agustus mencapai Rp96,161 miliar sehingga sisa utang mencapai Rp46,589 miliar.”
Sisa angsuran akhir terakhir dana bagi hasil migas Sumsel tahun 2008, menurut Robert, akan dicairkan pemerintah pusat pada triwulan I/ 2011. Ia berharap setelah itu semua utang atau kurang bayar untuk Sumsel telah dibayarkan.
Pemerintah juga memliki utang hasil bagi migas kepada daerah kabupaten dan kota di Sumsel, seperti Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muaraenim, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kota Palembang, Pagaralam, dan Lubuklinggau. Untuk Kabupaten Lahat sebesar Rp15,097 miliar, Musi Banyuasin Rp168,01 miliar, Musi Rawas Rp42,6 miliar, Muaraenim Rp12,7 miliar, OKI Rp13,7 miliar, OKU Rp14,1 miliar, Palembang Rp13,7 miliar, Pagaralam Rp13,7 miliar, serta Lubuklinggau Rp13,7 miliar.