EKBIS.CO, JAKARTA--Penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk karet pengaman tabung gas elpiji (rubber seal) rampung pekan kedua September. Dengan ini, kesemua komponen program konversi minyak tanah (mitan) ke gas telah memiliki SNI.
Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian, Tony Tanduk mengatakan, selesainya penyusunan SNI karet pengaman akan ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) mengenai penerapannya pada pertengahan bulan depan. "Nanti kalau akan diberlakukan wajib, BSN (Badan Standardisasi Nasional) yang akan notifikasi ke WTO (World Trade Organization)," ujarnya ketika ditemui, Selasa (31/8) malam.
Belum standarnya mutu karet pengaman tabung elpiji diduga menjadi salah satu penyebab ledakan gas pada program konversi mitan. Sedangkan, komponen yang lain seperti regulator, selang, tabung dan kompor gas sudah memiliki SNI dan sudah pula diberlakukan secara wajib. Namun, dalam peredarannya kerap ditemukan komponen program konversi yang masih belum memenuhi SNI walau sudah diberlakukan secara wajib.
Dalam SNI ini, kata Tony, karet pengaman harus memenuhi sejumlah parameter standar seperti uji gas pentana. Dia menjelaskan, dalam uji ketahanan gas, karet pengaman akan diberikan aliran gas yang mirip dengan kandungan elpiji. Dalam SNI Selain uji ketahanan gas, lanjut Tony, rubber seal juga akan diuji tekan dan uji tarik. "Ada sebanyak delapan produsen yang bisa memproduksi rubber seal, harapannya kebutuhan ini bisa dipenuhi semua dari dalam negeri," ucapnya.