Kamis 16 Sep 2010 03:45 WIB

Reformasi Pajak Harus Sampai ke Pengadilan Pajak

Rep: ann/ Red: Krisman Purwoko

EKBIS.CO, JAKARTA-–Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasi mengatakan pembenahan perpajakan harus menyentuh pengadilan pajak juga. Tak cukup reformasi dengan pemisahan fungsi regulasi dan teknis perpajakan. ‘’Pemisahan fungsi regulasi dan teknis (perpajakan) saja, merupakan kebijakan yang terlambat,’’ kecam Qosasi, Rabu (15/9).

Reformasi perpajakan sekarang, tegas dia, harus dibarengi dengan reformasi pengadilan pajak. Diibaratkan tatanan demokrasi, sebut dia, fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif perpajakan akan berjalan efektif dan tidak setengah hati. ‘’Selama ini permainan terjadi di 'penarikan' dan 'penyelesaian sengketa pajak',’’ tambah Qosasi.

Reformasi pengadilan pajak, ujar dia, menuntut pengadilan tersebut bisa diakses publik dan media. ‘’Guna membantu penerimaan negara, Komisi XI juga akan meminta daftar sengketa pajak berikut hasil keputusan dan tindak lanjutnya,’’ kata Qosasi.

Data restitusi pajak juga termasuk di dalamnya. ‘’(Data pajak itu) akan kami bandingkan dengan jumlah eksport yang ada di bea cukai,’’ kata Qosasi. Dengan pengecekan silang ini, ujar dia, monitoring direktorat jendral pajak maupun bea cukai diharapkan bisa terbantu dan lebih efektif.

Langkah pengecekan silang dan reformasi perpajakan yang menyeluruh harus segera dilakukan, menurut Qosasi, karena masih ada ketimpangan antara penerimaan pajak dan perputaran bisnis di Indonesia. ‘’Penerimaan Pajak Rp 840 Triliun masih bisa ditingkatkan, (karena) tergolong kecil dibanding turn-over bisnis Indonesia yang hampir mencapai Rp 10 ribu Triliun, (mengacu) PDB dan transaksi lokal,’’ tambah Qosasi.

Apalagi defisit APBN senilai Rp 115 triliun juga masih butuh optimalisasi pemasukan pajak ini untuk menambalnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement