Jumat 17 Sep 2010 04:05 WIB

Perlu Insentif Untuk Pengusaha Penyumbang Dana Pembangunan

Red: taufik rachman

EKBIS.CO, JAKARTA--Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Adi Putra Taher, mengatakan pemerintah harusnya memberikan insentif berupa pengurangan pajak bagi pengusaha yang memberikan sumbangan bagi kegiatan pembangunan.

"Sumbangan selama ini dianggap bagian dari laba, jadi kena pajak. Padahal kalau diarahkan, misalnya untuk membangun stadion, rumah sakit, atau sarana publik lain bisa mengurangi beban pembangunan pemerintah," katanya di kantor Kadin Indonesia Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pemerintah sebaiknya membuat regulasi pendukung mengenai insentif bagi perusahaan yang memberikan sumbangan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Peraturan pendukung baru, menurut dia, diperlukan karena ketentuan terkait yang ada seperti Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal belum secara detil mengatur pemberian insentif bagi perusahaan penyumbang.

Kedua undang-undang itu hanya mewajibkan setiap penanam modal atau perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Undang-undang itu juga menyebut pengenaan sanksi bagi perusahaan dan penanam modal yang tidak menjalankan kewajiban terkait CSR.

"Pemerintah seharusnya mengelola ini melalui aturan, misalnya menyangkut besarannya berapa, sumbangan untuk kegiatan apa saja yang tidak kena pajak dan yang lainnya. Kalau ada insentif jelas, pengusaha akan terdorong untuk menyumbang bagi kegiatan pembangunan," katanya.

Jika pengusaha yang berpartisipasi memberikan sumbangan untuk pembangunan bertambah banyak, maka biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk kegiatan itu makin berkurang.

sumber : antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement