Selasa 17 Dec 2024 15:01 WIB

Wamenperin Sebut Insentif Pajak Mobil Hybrid Berlangsung Satu Tahun

Pemberian insentif sebesar 3 persen membutuhkan anggaran Rp 840 miliar.

Red: Friska Yolandha
Mobil hybrid. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mobil hybrid. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menyatakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Insentif ini akan berlangsung selama satu tahun.

"Ya, satu tahun," katanya ditemui di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga

Disampaikan Wamenperin, setelah diimplementasikan, insentif tersebut nantinya akan dikaji kembali oleh pemerintah.

"Satu tahun dulu nanti akan dikaji lagi," kata dia.

Pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025.

“Saya minta agar para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami, agar tahun depan, mulai 1 Januari, sudah bisa menikmati insentif,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12/2024).

Untuk pemberian insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor bermesin hybrid, estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah sebesar Rp 840 miliar.

Agus menyampaikan bahwa dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, pemerintah sudah mengatur terkait nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi syarat bagi para produsen mobil hybrid untuk menjadi peserta dalam program tersebut.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement