EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah memberikan izin impor gula kristal putih (GKP) untuk 2011 sebanyak 450 ribu ton kepada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keenam BUMN tersebut yaitu PTPN IX, X, XI, PT RNI, PT PPI dan Bulog.
Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, mengatakan realisasi impor gula akan dimulai 1 Januari dan berakhir 15 April 2011. Jangka waktu ini menurutnya aman karena ada selang waktu satu bulan setelah musim giling 2010 dan dua bulan sebelum musim giling 2011. ''Keputusan ini sudah diambil di rapat Kementerian Perekonomian,'' katanya di Jakarta, Selasa (21/9).
Menurut Mari, dua pertiga dari gula impor akan didistribusikan di luar Jawa, kecuali Kepulauan Riau. Sementara, sisanya di Jawa. Proporsinya, PTPN IX mendapat jatah mengimpor 70 ribu ton gula, PTPN X 90 ribu ton, PTPN XI 90 ribu ton, RNI 50 ribu ton, PPI 90 ribu ton dan Bulog 60 ribu ton. Dia menjamin, sampai akhir tahun stok gula lebih dari cukup.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh, menambahkan, keputusan tersebut sudah diambil sebelum Lebaran, tepatnya 8 September lalu. Pengambilan keputusan impor mempertimbangkan rekomendasi Dewan Gula yang melakukan taksasi dan mengeluarkan kebutuhan tahun ini sebesar 2,36 juta ton.
Deddy membenarkan jika pihaknya mempercepat pengeluaran izin impor. Pertimbangannya, agar para importir bisa melakukan negosiasi harga sehingga ketika melakukan impor, harganya terkontrol. Terlebih, dari hasil taksasi jumlah kebutuhan gula tahunan lebih rendah dari estimasi awal. ''Jadi kita berikan izin awal-awal, sehingga bisa mengimplementasikannya pas Januari,'' ucapnya.