EKBIS.CO, JAKARTA-– Panitia Kerja Komisi XI DPR, Kamis (23/9), menyetujui right issue BNI. Meski menyerahkan kepastian pelaksanaan pada Menteri Negara BUMN, tapi DPR mengedepankan prinsip first come, first served. Hal ini terkait dengan izin right issue yang diajukan Bank Mandiri dan Krakatau Steel.
"Sudah disetujui (right issue BNI). Untuk 3,3 miliar lembar saham, (nilainya) bisa Rp 9-10 triliun," kata Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi, usai pertemuan tertutup dengan BNI, di gedung DPR, Kamis (23/9).
Kebutuhan right issue BNI, ujar dia, cukup mendesak karena posisi rasio kecukupan modal (CAR) hanya di kisaran 13 persen. Dengan angka itu, BNI akan kesulitan melakukan ekspansi. BNI dan Bank Mandiri yang sama-sama mengajukan izin right issue, ujar Achsanul, memang memiliki pangsa pasar yang berbeda.
Tapi, tegas dia, keduanya tetap butuh suntikan dana untuk mendongkrak rasio kecukupan modalnya. "(Sebaiknya) first come, first served. Yang datang duluan BNI," kata Achsanul.
Mengenai siapa yang kemungkinan lebih dahulu mendapat izin right issue di antara kedua bank itu. Tapi, ujar dia, keputusan siapa yang akan lebih dahulu, diserahkan kepada Menteri Negara BUMN. "DPR hanya menyetujui," tegas dia.
Namun Achsanul mengingatkan, kedua bank harus siap dengan kemungkinan head to head. Alias menggelar right issue di waktu yang sama atau saling mendekati. "Tapi head to head juga gengsi, jangan dikorbankan dua-duanya," tambah dia.
Sementara Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo menolak berkomentar seusai pertemuan tersebut. "Tidak bisa ngomong. Itu sudah aturannya begitu," tepis dia.