EKBIS.CO, JAKARTA—Pemerintah benar-benar serius ingin menggapai target swasembada daging sapi 2014. Salah satunya, bakal memberlakukan aturan baru bahwa importir sapi haruslah mereka yang memiliki usaha pembibitan sapi.
Direktur Budidaya Ternak Ruminansia pada Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian, Fauzi Luthan, menerangkan, pada Permentan 7/2008, perusahaan importir diperbolehkan untuk melakukan impor sapi dengan langsung menjualnya ke pasar Indonesia (trading). “Dalam rencana revisi Permentan 7/2008, perusahaan importir yang boleh impor hanya mereka yang punya usaha pembibitan,” kata Fauzi kepada Republika di Jakarta, Rabu (6/10). “Jadi bukan cuma praktik trading murni,” sambung Fauzi.
Dia melanjutkan, persyaratan importir harus punya usaha pembibitan ditujukan untuk mendukung pencapaian swasembada. Swasembada tak akan tercapai apabila populasi sapi di dalam negeri tidak ditingkatkan secara berkala.
Kecuali usaha pembibitan, syarat yang bakal disematkan kepada perusahaan importir sapi adalah kewajiban proses penggemukan sapi sebelum dipasarkan di dalam negeri. “Setidaknya harus ada penggemukan lebih dulu selama 60 hari atau dua bulan,” imbuh Fauzi.
Adanya proses penggemukan, lanjut Fauzi, diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi angkatan kerja di bidang peternakan. Alasannya, proses penggemukan membutuhkan tenaga kerja yang mengurus pemberian pakan, kebersihan kandang, dan kesehatan sapi sebelum dipasarkan. “Dengan kata lain ada efek penyerapan tenaga kerja baru.”