Selasa 19 Oct 2010 21:58 WIB

Kasus Asuransi TKI, Mantan Dirjen Siap Buka-bukaan

Red: Siwi Tri Puji B
TKI
Foto: ujicoba.net
TKI

EKBIS.CO, JAKARTA--Mantan Plt Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Abdul Malik Harahap, menyatakan, jika diminta dirinya siap memenuhi panggilan KPK menjadi saksi atas kasus dugaan gratifikasi penunjukan konsorsium perusahaan asuransi perlindungan TKI.

Malik di Jakarta, Selasa, mengatakan, dirinya belum diminta menjadi saksi, tetapi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang perlu dirinya menjadi saksi maka dia akan memenuhi permintaan itu.

Sebelumnya Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani melaporkan dugaan gratifikasi pada proses penunjukan konsorsium perusahaan asuransi perlindungan TKI, Proteksi TKI.

Menurut Malik, ada dirjen yang memproses pemilihan konsorsium perusahaan asuransi TKI. Info yang diterima menyebutkan bahwa semula terdapat lebih dari satu konsorsium perusahaan yang dinilai memenuhi syarat, tetapi kemudian ada permintaan agar yang lolos hanya satu.

"Saya menolak penunjukan tunggal karena berbagai alasan, termasuk karena tak ingin sisa hidup saya berakhir di hotel prodeo," kata Malik.

Dia enggan membicarakan substansi masalah karena itu akan menjadi bagian yang dilaporkan ke KPK jika diminta. Malik diberhentikan dari jabatannya baru-baru ini dan digantikan oleh mantan Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarno.

Penunjukan satu-satu konsorsium itu menuai protes di kalangan PJTKI. Mereka menduga ada permainan dalam penunjukan tunggal tersebut.

Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Asia Pasific melaporkan penunjukan tunggal tersebut ke KPPU karena diduga menyuburkan praktik monopoli.

Himsataki meminta Menteri Keuangan menjelaskan keabsahan Konsorsium Perusahaan Asuransi Perlindungan TKI "Proteksi TKI" yang ditunjuk Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Yunus, Jumat lalu, mengirim surat ke Menkeu untuk menanyakan apakah satu-satu konsorsium perusahaan asuransi TKI sudah sesuai atau bertentangan dengan UU No.2/1992 tentang Usaha Perasuransian.

Dia mempertanyakan, apakah tertanggung tidak diberikan kebebasan untuk memilih penanggung, dan harus memilih satu-satunya penanggung (konsorsium perusahaan asuransi).

Sebelumnya Menakertrans Muhaimin Iskandar menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.209/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi TKI "Proteksi TKI" yang diketuai oleh PT Asuransi Central Asia Raya.

Anggota konsorsium adalah PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Relief.

Besaran premi dan nilai manfaat ditetapkan dalam lampiran Permen 07/Men/VI/2010 sebesar Rp 400 ribu per satu orang TKI.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement